Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Desember 2017

Rajin Sholat Tapi Percaya Azimat, Bagaimana Hukumnya?

Percaya Azimat
TANYA: Apa hukumnya orang yang rajin sholat tetapi masih percaya dengan azimat (jimat) hal-hal yang gaib (benda pusaka, batu aki, keris)?

Apakah orang yang ikut ngobrol masalah benda gaib tersebut juga berdosa/haram? Sedangkan saya pribadi tdak prcaya dengan benda2 gaib. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan trimakasih. Wassalam.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr wb. Seorang Muslim memang semestinya rajin shalat karena shalat merupakan kewajiban utama umat Islam. Sholat menjadi pembeda utama antara orang yang beragama Islam dan yang bukan Muslim.

Namun, jika seorang Muslim kemudian percaya pada hal-hal berbau tahayul dan khurafat seperti di atas, maka yang demikian shalatnya tidak berpengaruh bagi dirinya.

Ciri sholat yang benar itu antara lain membuat pelakunya meninggalkan hal munkar seperti percaya pada benda-benda yang Anda sebutkan. “Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar” (QS. Al-Ankabut:45 ).

Semoga yang bersangkutan segera bertobat dan meninggalkan kepercayaan pada benda-benda tersebut.

Islam mengharuskan umatnya percaya pada hal ghaib, namun yang dimaksud ghaib yang harus diimani itu adalah Allah SWT, para malaikat, dan Hari Akhir.

Yang ikut ngobrol masalah benda tersebut tidak berdosa jika tidak percaya, malah berpahala jika obrolannya berisi mengingatkan yang percaya supaya meninggalkan keyakinannya itu.

Mempercayai sebuah benda memiliki kekuatan ghaib termasuk syirik –menyekutukan Allah SWT. Syirik merupakan dosa terbesar.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa di bawah tingkatan syirik bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya." (QS. An Nisaa’ : 48, 116).

Benda keramat, pusaka, benda antik, atau benda apa pun yang dianggap/dipercaya punya “kekuatan ghaib” dalam istilah bahasa Arab disebut Tamimah. Ia dipercaya memiliki “kekuatan ghaib” yang dapat membantu menyelesaikan segala persoalan hidup, menyebuhkan, dan sebagainya, seperti keris, pedang, tombak, badik, batu mulia, batu kristal, besi kuning, jenglot (dipercaya sebagai tubuh orang sakti yang mati), dan sebagainya.

Hukum percaya Tamimah itu haram (tidak boleh, berdosa).

“Barangsiapa menggantungkan Tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa menggantungkan Wadaah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya. Disebutkan dalam riwayat lain: “Barangsiapa menggantungkan Tamimah, maka dia telah berbuat syirik” (HR. Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir).

"Nabi Saw melihat seorang laki-laki terdapat di tangannya gelang kuningan, maka beliau bertanya: Apakah ini? Orang itu menjawab: Penangkal sakit . Nabi pun bersabda: Lepaskan itu karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu; sebab jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” (HR. Imam Ahmad).

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (sebagai Tamimah), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada Tamimah itu”. (HR. Imam Ahmad dan Tirmizi).

Yang Mahakuasa memberikan kekuatan, keselamatan, bencana, dan sebagainya hanya Allah SWT.

"Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu" (QS. Al-An'am:17).

"Sesungguhnya mantera, azimat, dan guna-guna itu adalah perbuatan syirik" (HR. Ibnu Hibban).

Dalam sebuah Atsar diriwayatkan, suatu ketika Abdullah bin Mas'ud melihat di leher istrinya ada kalung bermantera, lalu ia bertanya, apakah ini? Istrinya menjawab: kalung yang dimanterai untuk melindungi dari racun.

Abdullah menarik kalung tersebut, lalu memotong-motong dan membuangnya, lalu berkata: "Keluarga Abdullah telah terbebas dari kemusyrikan. Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya mantera, azimat dan guna-guna adalah syirik…" (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dan Hakim). Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Rabu, 29 November 2017

Makmum Sempat Ikut Ruku Bersama Imam, Apakah Dihitung Satu Rakaat?

Makmum Sempat Ikut Ruku Bersama Imam
TANYA: Dalam sebuah shalat berjamaah, seorang makmum tidak sempat membaca doa iftitah dan Al-Fatihah, karena imam sudah takbir untuk ruku'. Makmum tadi langsung mengikuti imam untuk ruku’, apakah itu akan dihitung satu rakaat/tidak?


Dalam kasus lain, makmum datang ke masjid. Didapatinya jamaah sedang ruku' bersama Imam, lalu makmum tadi takbiratul ihram sebagai tanda mulai shalat, lalu langsung ikut ruku', apakah dihitung mendapatkan satu rakaat bersama imam?

JAWAB: Jawaban ringkasnya: ya, makmum tersebut mendapatkan satu rokaat. Jika yang dimaksud adalah rokaat pertama, maka ia harus turut ikut salam atau mengakhiri shoalat bersama imam dan makmum lain yang shalat sejak awal bersama imam

Berbagai keterangan menyebutkan demikian. Seorang makmum yang sempat mengikuti ruku’ bersama imam, maka itu dihitung satu rakaat, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah.

Bila seorang makmum datang ke masjid untuk shalat berjamaah dan mendapati imam dalam keadaan ruku’ bersama makmum lain, maka ma’mum yang baru datang itu harus langsung takbir, lalu ruku’ bersama imam, dan ia sudah dianggap mendapatkan rakaat dalam shalat berjamaah tersebut.

Dalam Shahih Bukhari terdapat hadits shahih dari Abu Bakrah As-Saqafi r.a. "Suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Saw (beserta jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai shaf. Lalu (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (Setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya: Semoga Allah Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan), tapi jangan diulang lagi” (HR Abu Dawud).

Yang dimaksud “Tapi jangan diulang lagi” maksudnya jangan ruku’ sebelum masuk shaf (barisan).

Menurut ulama asal Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, dalam Fatawa bin Baaz, disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang, tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’.

Jika dia masih berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah, dan jika tidak keburu, maka dia menjadi masbuq --makmum yang tertinggal rakaat-- dan harus menambah satu raka’at lagi.

“Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama.” (Fatawa bin Baaz, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).

Lalu bagaimana dengan hadits yang mewajibkan baca Al-Fatihah dalam tiap rakaat shalat: “Tidak ada sholat bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah”?

Sebagaimana dalam kasus Abu Bakrah di atas, ia hanya mendapatkan ruku’, Nabi Saw tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengganti raka’at tersebut, hal ini menunjukkan bahwa rukun membaca Al-Fatihah gugur jika seseorang tidak mendapati imam kecuali sedang ruku’.

Berikut ini penjelasan deatai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz saat ditanya : Saya masuk masjid dan saat itu jama’ah sedang ruku’. Apakah dalam keadaan seperti ini, saya harus membaca takbiratul ikhram dan takbir ruku’ (membaca dua takbir?). Dan haruskan saya membaca do’a iftitah?

Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah karena sempitnya waktu.

Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari.

“Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Saw (beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah r.a. ruku’ sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” [HR Abu Dawud ]

Rasulullah Saw tidak menyuruh Abu Bakrah menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan, orang yang masuk dalam shalat jama’ah ketika imam sedang ruku’, dia dihitung mendapat satu raka’at.

Hal itu juga menunjukkan, kita tidak boleh ruku’ sendirian di belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru kita ruku’, walaupun hal ini bisa menyebabkan kita tertinggal (dari ruku’nya imam).


Jika seorang makmum terlambat bergabung dalam shalat berjamaah. Diperkirakan imam tidak lama lagi akan segera ruku', maka seorang makmum hendaknya langsung membaca Al-Fatitah setelah takbirotul ihram, tidak usah membaca doa iftitah yang hukumnya sunah.

Jika bacaan Al-Fatihah belum selesai, sedangkan imam sudah ruku', maka makmum tadi tidak usah menyelesaikan bacan, tapi langsung ikut ruku' bersama imam dan itu sudah dihitung satu rakaat.

Prinsip dalam shalat berjamaah a.l. makmum harus mengikuti imam, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam takbir, maka bertakbirlah kalian. Dan jika imam ruku’, maka ruku’lah kalian” (HR Bukhari 680 dan Muslim 622).

Demikian ulasan tentang hukum makmum yang sempat ruku bersama imam dalam shalat berjamaah dihitung satu rokaat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (Sumber: Shahihain, Fiqh Sunnah, dan Fatawa bin Baaz Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).*

Solusi Kredit Syariah untuk Hindari Riba

Solusi Kredit Syariah untuk Hindari Riba
TANYA: Saya sudah membaca masalah riba, kredit, dan leasing. Bila itu semua adalah haram, maka saya minta beri solusi, contoh nyata di Indonesia, bagaimana caranya mendapatkan motor atau rumah, karena uang saya tdk cukup untuk membeli secara cash.

JAWAB: Gunakan jasa kredit syariah atau jasa perbankan syariah. Itu solusinya. Pada prinsipnya, jual beli dengan kredit itu boleh, namun  tergantung akadnya.

Jika menggunakan transaksi yang dibenarkan oleh syariat Islam, maka itu bukan termasuk riba.  

Kredit syariah mempunyai cara yang sangat sangat berbeda dengan kredit konvesional. Prinsipnya kredit syariah menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan serta bebas dari riba.

Seperti dilansir Republika Online, pada bank konvensional, kredit yang digunakan berdasarkan akad pinjaman. Nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut beserta bunganya.

Secara syariah, kelebihan atas pinjaman ini termasuk ke dalam kategori riba, dimana Allah SWT secara tegas telah mengharamkannya (QS 2 : 275-281).

Dalam praktik perbankan syariah atau kredit syariah, biasanya yang digunakan adalah
  •  Akad murabahah (jual beli)
  • Ijarah wa iqtina (sewa yang diakhiri oleh perubahan kepemilikan dari pemilik barang kepada penyewa)
  • Musyarakah mutanaqishah. 

Pada murabahah, bank bertindak sebagai penjual barang, sedangkan nasabah adalah pembelinya. Bank dan nasabah kemudian bersepakat untuk menentukan berapa besar marjin keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank sebagai penjual. Katakan, “x persen”.

Maka kewajiban nasabah adalah membayar kepada bank, biaya pokok pembelian plus marjin keuntungannya. Misal harga rumah Rp 1 milyar, dan marjin keuntungannya 10 persen. Maka kewajiban nasabah adalah Rp 1,1 milyar. Secara matematis mirip dengan bunga bank, tetapi secara akad berbeda sangat signifikan.

Ijarah adalah akad sewa. Nasabah diharuskan membayar biaya sewa secara berkala kepada bank syariah dalam kurun waktu tertentu sebagai reward karena telah menggunakan barang tertentu (misal rumah atau mobil).

Dalam skema ijarah wa iqtina, bank kemudian menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada nasabah setelah berakhir masa sewanya.

Pada skema musyarakah mutanaqishah, bank dan nasabah sama-sama berkontribusi modal dalam pembelian barang (misal rumah). Katakan, proporsi modal bank 80 persen dan nasabah 20 persen. Dengan pola ini, maka rumah tersebut menjadi milik bersama.

Kemudian nasabah diberikan hak untuk membeli proporsi kepemilikan bank secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, sehingga prosentase kepemilikan nasabah terhadap rumah tersebut menjadi 100 persen. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Sabtu, 25 November 2017

Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja

palsu bohong
Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja. Apa Uang Gajinya Juga Haram?

TANYA: Apa hukumnya memalsukan ijazah dan pengalaman kerja agar dapat diterima bekerja? Lalu bagaimana kalau diterima bekerja, apa uang gajinya haram, walaupun sering bersedekah dan berkurban setiap Idul Adha, apa solusinya harus keluar kerja?

JAWAB: Pemalsuan merupakan kejahatan, baik dalam perspektif hukum postif KUHP maupun dalam hukum Islam.

Pemalsuan termasuk kategori berbohong yang dilarang Islam. Seorang Muslim diharuskan berlaku jujur (shidiq) dalam setiap urusannya.

"Kalian harus berlaku jujur karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur dan memelihara kejujuran, maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur di sisi Allah. Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan menggiring kepada kejahatan dan kejahatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memelihara kedustaan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta di sisi Allah” (HR. Muslim).

"Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami" (Imam Bukhari).

Ijazah  Ijazah palsu biasanya didapatkan dengan uang suap. Dosanya bertambah dengan dosa suap.


Gaji dari pekerjaan yang didapatkan secara haram hukumnya haram juga. Solusinya bukan keluar kerja, tapi mengaku berterus-terang, minta maaf kepada pihak perusahaan/lembaga, lalu bertobat.

Risikonya memang berat, tapi itulah risiko sebuah pemalsuan, karenanya Islam melarang umatnya melakukan pemalsuan. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Jumat, 24 November 2017

Apa Sebenarnya Wahabi? Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam.


Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam

Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam.

TANYA: Aliran Wahabi sering disebut-sebut sebagai aliran radikal, benarkah demikian? Mengapa? Siapa sebenarnya Wahabi?

JAWAB: Radikal secara harfiyah artinya “akar” atau “hal paling mendasar”. Akar atau fondasi Islam itu Quran dan Hadits.

Wahabi disebut radikal karena berpegang-teguh pada “akar Islam” itu, yakni memurnikan pemahaman dan pengamalan Islam, sebagaimana diajarkan dan dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabatnya.

Wahabi adalah julukan bagi pengikut Muhammad bin Abdul Wahab, ulama yang dulu mendirikan Kerajaan Arab Saudi bersama Pangeran Muhammad bin Saud.

Ibnu Wahab ini dikenal sebagai mujahid yang berusaha membersihkan pemahaman dan pengamalan Islam dari unsur-unsur luar Islam, termasuk memberantas bid'ah, khurafat, dan tahayul di kalangan umat Islam.


Saat itu Abdul Wahab menilai, kemunduran umat Islam terjadi karena mereka sudah jauh dari Islam yang murni, yakni praktik ibadahnya sudah bercampur dengam hal-hal berbau bid’ah, khurafat, dan tahayul yang tidak ada ajarannya dalam Islam.
Muhammad bin Abdul Wahhab (1701 - 1793 M) lahir di Kampung Ainiyah, Najd, Arab Saudi. Beliau berasal dari kabilah Bani Tamim. Buku beliau bertajuk 'Kitab al-Tauhid'. Para murid dan pendukungnya disebut Wahabi.

Para pendukung Muhammad bin Abdul Wahab sendiri menolak disebut Wahabi, karena pada dasarnya ajaran Ibnu Wahhab adalah ajaran Nabi Muhammad Saw, bukan ajaran tersendiri.

Karenanya, mereka lebih memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Salafis --generasi terdahulu-- atau Muwahhidun yang berarti "satu Tuhan".

Muhammad bin Abdul Wahhab dulu memberantas khurafat seperti menganggap “keramat” makam para ulama yang dinilai berbahaya bagi tauhid umat. Sikap tegas dan tanpa kompromi dalam masalah akidah membuat ia dikenai banyak tuduhan atau fitnah.

Abdul Wahab wafat tanggal 29 Syawal 1206 H/1793 M, dalam usia 92 tahun. Jenazahnya dikebumikan di Dar’iyah (Najd).

Jika sekarang ada orang yang suka mencap "Wahabi" kepada orang lain, biasanya orang tersebut adalah orang yang tidak suka dengan ajaran Muhammad Ibnu Wahab yang memberantas bid'ah, khurafat, dan tahayul.

Demikian catatan singkat tentang Wahabi atau Abdul Wahab berdasarkan sumber-sumber yang kami miliki dan yakini kebenarannya. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Kamis, 23 November 2017

Hukum Memakai Cadar dalam Islam

Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Hukum Memakai Cadar dalam Islam

TANYA: Beberapa negara di Eropa melarang cadar. Bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar bagi wanita Islam. Apakah wajib, sunah, atau bahkan bid’ah? Terima kasih.

JAWAB: Memakai cadar (burqa/niqab) bagi wanita hukumnya tidak wajib, juga tidak sunah, juga tidak bid’ah, pun demikian tidak haram.

Kami belum menemukan dalil Al-Quran ataupun Al-Hadits yang mewajibkan atau menyunahkan wanita Muslimah menggunakan cadar alias penutup wajah, karena memang wajah --dan telapak tangan-- tidak termasuk aurat wanita.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ


Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Saw dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Saw pun berpaling darinya dan bersabda,:“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).

Namun, jumhur ulama sepakat, mengenakan cadar tidak dilarang, bahkan keutamaan, khususnya wanita yang berwajah sangat cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya.
  •  Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
  • Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
  • Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
  • Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). (Sumber)

Sebagian istri Rasulullah Saw dan sebagian wanita sahabat juga pernah mengenakannya sehingga cadar dinilai keutamaan dalam berbusana Muslimah.

Wanita wajib menutup aurat, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jumhur ulama bersepakat, wajah dan telapak tangan bukan aurat, jadi boleh tidak ditutup. Allah Swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya, kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab hingga ke dada:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur:31).

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59).

Demikian Hukum Memakai Cadar dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.*