Sabtu, 25 November 2017

Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja

palsu bohong
Hukum Memalsukan Ijazah & Pengalaman Kerja. Apa Uang Gajinya Juga Haram?

TANYA: Apa hukumnya memalsukan ijazah dan pengalaman kerja agar dapat diterima bekerja? Lalu bagaimana kalau diterima bekerja, apa uang gajinya haram, walaupun sering bersedekah dan berkurban setiap Idul Adha, apa solusinya harus keluar kerja?

JAWAB: Pemalsuan merupakan kejahatan, baik dalam perspektif hukum postif KUHP maupun dalam hukum Islam.

Pemalsuan termasuk kategori berbohong yang dilarang Islam. Seorang Muslim diharuskan berlaku jujur (shidiq) dalam setiap urusannya.

"Kalian harus berlaku jujur karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur dan memelihara kejujuran, maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur di sisi Allah. Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan menggiring kepada kejahatan dan kejahatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berdusta dan memelihara kedustaan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta di sisi Allah” (HR. Muslim).

"Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami" (Imam Bukhari).

Ijazah  Ijazah palsu biasanya didapatkan dengan uang suap. Dosanya bertambah dengan dosa suap.


Gaji dari pekerjaan yang didapatkan secara haram hukumnya haram juga. Solusinya bukan keluar kerja, tapi mengaku berterus-terang, minta maaf kepada pihak perusahaan/lembaga, lalu bertobat.

Risikonya memang berat, tapi itulah risiko sebuah pemalsuan, karenanya Islam melarang umatnya melakukan pemalsuan. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Jumat, 24 November 2017

Bersentuhan dengan Istri, Batal Wudhu?

wudhu
Bagaimana kalau kita sudah berwudhu' (wudu'/wudlu') atau bersuci dari hadats kecil, lalu bersentuhan dengan istri sendiri, apakah batal wudhunya?


JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukum bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing) --termasuk istrinya-  termasuk di antara pembatal wudhu atau bukan.

Ringkasnya, ada tiga pendapat:
1. Batal.
2. Tidak Batal.
3. Batal jika disertai syahwat.

Sumber perbedaan pendapat (khilafiyah) ini dikarenakan perbedaan penafsiran di kalangan ulama terhadap ayat yang berbunyi :  

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ 

“Atau kalian menyentuh wanita” (QS. An-Nisa:43), tepatnya makna lafadz ‘al-lams’ (menyentuh).

1. Tidak Membatalkan Wudhu
Ulama yang menyatakan bersentuhan dengan istri (wanita) tidak membatalkan wudhu', menafsirkan lafadz “menyentuh wanita” (laa mastumun nisaa) dalam ayat tersebut adalah bahasa majasi (kiasan), yakni berarti jima’ (berhubungan badan).

Menurut mereka, yang membatalkan wudhu itu jika berhubungan badan. Kalau sekadar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wudhu.

Istri Nabi Saw, Aisyah r.a., berkata, “Ketika Rasulullah Saw hendak menunaikan shalat, saya pernah duduk dihadapannya seperti jenazah, hingga apabila beliau hendak witir beliau menyentuh saya dengan kakinya.” (QS. An-Nasa-i).

“Pada suatu malam, saya (Aisyah) mendapati Rasulullah Saw tidak ada di tempat tidur. Lalu saya mencarinya dan saya memegang telapak kakinya dengan tangan saya pada waktu beliau berada di dalam masjid” (HR. Muslim).

Masih dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, Nabi Saw pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa. (HR. Imam Ath Thobari).

"Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat Nabi Saw yang berwudhu lagi hanya karena sekadar menyentuh istrinya" (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah).

2. Membatalkan Wudhu
Ulama yang berpendapat, bahwa menyentuh wanita --termasuk istri sendiri-- itu membatalkan wudhu’, menafsirkan kata “menyentuh” pada ayat di atas dengan makna dzahir-nya (tekstual), yakni menyentuh atau bersentuhan kulit dengan wanita/istri.

3. Batal Jika Disertai Syahwat
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak batal apabila tidak dengan syahwat.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, “Memang asal menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan”.

Demikianlah bahasan ringkas seputar hukum apakah bersentuhan kulit dengan istri atau wanita membatalkan wudhu atau tidak. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Batu Akik

cincin baku akik
Pria dibolehkan memakai batu cincin batu akik selama memenuhi persyaratan tertentu.


TANYA: Apa hukumnya pria mengenakan cincin batu akik?

JAWAB:
Laki-laki boleh memakai cincin batu akik, dengan syarat bukan untuk syuhrah (bermegah-megahan dan takabur), tidak berlapiskan emas, tidak meyakini cintin itu punya kekuatan, jimat atau azimat , serta tidak dikenakan di jari tengah ataupun jari telunjuk (makruh).

Dalam Shahihain disebutkan Nabi Muhammad Saw mengenakan cincin perak dengan mata cintin dari baku akik.

Rasulullah Saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al- Minhaj Syarh Shahih Muslim).

Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud, dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm).

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Ali bin Abi Thalib ra berkata, "Rasulullah Saw pernah berkata kepadaku, "Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah. Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya" (Shahih, HR Ibnu Majah).

Siti Aisyah, isteri Rasulullah Saw, meriwayatkan, Rasulullah melarang umatnya memakai cincin pada jari tengah karena hal itu menyerupai kaum Nabi Luth a.s. Kita tahu, kaum Nabi Luth mempraktikkan perilaku seks menyimpang. Masa kini, jari tengah juga simbol cabul, jorok, yang mengarah pada pornoisme. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Apa Sebenarnya Wahabi? Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam.


Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam

Pengertian Wahabi yang Sebenarnya dalam Islam.

TANYA: Aliran Wahabi sering disebut-sebut sebagai aliran radikal, benarkah demikian? Mengapa? Siapa sebenarnya Wahabi?

JAWAB: Radikal secara harfiyah artinya “akar” atau “hal paling mendasar”. Akar atau fondasi Islam itu Quran dan Hadits.

Wahabi disebut radikal karena berpegang-teguh pada “akar Islam” itu, yakni memurnikan pemahaman dan pengamalan Islam, sebagaimana diajarkan dan dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabatnya.

Wahabi adalah julukan bagi pengikut Muhammad bin Abdul Wahab, ulama yang dulu mendirikan Kerajaan Arab Saudi bersama Pangeran Muhammad bin Saud.

Ibnu Wahab ini dikenal sebagai mujahid yang berusaha membersihkan pemahaman dan pengamalan Islam dari unsur-unsur luar Islam, termasuk memberantas bid'ah, khurafat, dan tahayul di kalangan umat Islam.


Saat itu Abdul Wahab menilai, kemunduran umat Islam terjadi karena mereka sudah jauh dari Islam yang murni, yakni praktik ibadahnya sudah bercampur dengam hal-hal berbau bid’ah, khurafat, dan tahayul yang tidak ada ajarannya dalam Islam.
Muhammad bin Abdul Wahhab (1701 - 1793 M) lahir di Kampung Ainiyah, Najd, Arab Saudi. Beliau berasal dari kabilah Bani Tamim. Buku beliau bertajuk 'Kitab al-Tauhid'. Para murid dan pendukungnya disebut Wahabi.

Para pendukung Muhammad bin Abdul Wahab sendiri menolak disebut Wahabi, karena pada dasarnya ajaran Ibnu Wahhab adalah ajaran Nabi Muhammad Saw, bukan ajaran tersendiri.

Karenanya, mereka lebih memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Salafis --generasi terdahulu-- atau Muwahhidun yang berarti "satu Tuhan".

Muhammad bin Abdul Wahhab dulu memberantas khurafat seperti menganggap “keramat” makam para ulama yang dinilai berbahaya bagi tauhid umat. Sikap tegas dan tanpa kompromi dalam masalah akidah membuat ia dikenai banyak tuduhan atau fitnah.

Abdul Wahab wafat tanggal 29 Syawal 1206 H/1793 M, dalam usia 92 tahun. Jenazahnya dikebumikan di Dar’iyah (Najd).

Jika sekarang ada orang yang suka mencap "Wahabi" kepada orang lain, biasanya orang tersebut adalah orang yang tidak suka dengan ajaran Muhammad Ibnu Wahab yang memberantas bid'ah, khurafat, dan tahayul.

Demikian catatan singkat tentang Wahabi atau Abdul Wahab berdasarkan sumber-sumber yang kami miliki dan yakini kebenarannya. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*

Ciri-Ciri Muslim (Mukmin) Sejati menurut QS Al-Anfal:2-4

Ciri-Ciri Muslim (Mukmin) Sejati menurut Al-Quran Surat Al-Anfal:2-4 

Ciri-Ciri Muslim (Mukmin) Sejati menurut QS Al-Anfal:2-4

ORANG-ORANG yang beriman kepada Allah SWT, yakni kaum mukmin atau kaum Muslim, senantiasa membuktikan dan menunjukkan keimanannya dengan perilaku baik atau amal sholeh.

Banyak ayat Al-Quran yang menyebutkan ciri-ciri orang yang benar-benar beriman, di antaranya QS. Al-Anfal:2-4.

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُہُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡہِمۡ ءَايَـٰتُهُ ۥ زَادَتۡہُمۡ إِيمَـٰنً۬ا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ (٢) ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ يُنفِقُونَ (٣)أُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ حَقًّ۬ا‌ۚ لَّهُمۡ دَرَجَـٰتٌ عِندَ رَبِّهِمۡ وَمَغۡفِرَةٌ۬ وَرِزۡقٌ۬ ڪَرِيمٌ۬ (٤)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah, maka gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka, dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia.” (QS. Al-Anfal:2-4).

Ayat tersebut menyebutkan lima ciri mukmin sejati, yakni:
  1. Hatinya bergetar saat mendengar nama Allah SWT
  2. Keimanannya bertambah saat mendengar lantunan atau bacaan ayat Al-Quran
  3. Bertawakal (berserah diri) hanya kepada Allah SWT
  4. Mendirikan shalat
  5. Menafkahkan rezeki di jalan Allah.  
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan makna ayat di atas antara lain sebagai berikut.

Ali Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, orang-orang munafik tidak terpengaruh jika nama Allah SWT disebut. Mereka sama sekali tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, tidak bertawakal, tidak shalat apabila sendirian, dan tidak menunaikan zakat harta bendanya.

Allah menyebutkan, mereka --kaum munafiqin-- bukan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut Allah gemetarlah hati mereka. Karena itu, maka mereka mengerjakan hal-hal yang difardukan-Nya.

Jika dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, atau mendengar lantunan ayat Al-Quran, maka bertambah­lah iman mereka. Kepercayaan mereka makin bertambah tebal dan mendalam dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal. Mukim sejati tidak mengharapkan kepada seorang pun selain-Nya.

Mujahid mengatakan, orang mukmin itu ialah orang yang apabila disebut nama Allah hatinya gemetar karena takut kepada-Nya.

Sufyan As-Sauri mengatakan, ia pernah mendengar As-Saddi mengatakan, sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut Allah maka gemetarlah hati mereka. Yang dimaksud ialah seorang lelaki yang apabila ia hendak berbuat aniaya (dosa) atau hampir berbuat maksiat, lalu dikatakan kepadanya.”Bertakwalah kepada Allah!" Maka gemetarlah hatinya (dan membatalkan perbuatan aniaya atau maksiatnya)

 As-Sauri telah mengatakan pula dari Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam. dari Syahr ibnu Hausyab, dari Ummu Darda, pengertian lafaz al-wajal fil qalbi (hati yang gemetar), perumpamaannya sama dengan rasa sakit akibat bisul, tidakkah engkau merasakan denyutan sakitnya? Dikatakan, "Ya." Maka Ummu Darda berkata, ”Apabila engkau merasakan hal tersebut, maka berdoalah kepada Allah saat itu juga, karena sesungguhnya doa dapat melenyapkan hal itu."

Imam Bukhari dan lain-lainnya dari kalangan para imam mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini dan ayat-ayat lainnya yang semakna, iman itu dapat bertambah (dan dapat berkurang), serta iman itu dalam hati mempunyai grafik naik turunnya.

Qatadah mengatakan, mendirikan shalat ialah memelihara waktu-waktu penunaiannya, wudhunya, rukuk dan sujudnya.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, mendirikan salat artinya memelihara waktu-waktu penunaiannya; menyempurnakan bersuanya, melakukan rukuk dan sujudnya dengan sempurna, membaca Al-Qur'an di dalamnya, serta membaca tasyahhud dan salawat untuk Nabi Saw.

Sifat orang yang beriman lainnya ialah menafkahkan sebagian dari apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka; termasuk ke dalam pengertian ini ialah mengeluarkan zakat dan semua hak hamba-hamba Allah, baik yang wajib maupun yang sunat.

Semua makhluk adalah tanggungan Allah, maka orang yang paling disukai oleh Allah di antara mereka adalah orang yang paling bermanfaat bagi makhluk-Nya.

 Qatadah mengatakan, sehubungan dengan makna firman-Nya: dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Al-Anfal: 3) Yakni belanjakanlah sebagian dari rezeki Allah yang diberikan kepada kalian karena sesungguhnya harta ini adalah pinjaman dan titipan yang diserahkan kepadamu, hai anak Adam! Dan dalam waktu yang dekat kamu akan berpisah dengannya.

Demikianlah  Ciri-Ciri Muslim (Mukmin) Sejati menurut QS Al-Anfal:2-4. Jika hati bergetar mendengar Asma Allah dan iman bertambah ketika mendengar ayat Quran dibacakan, maka mukmin sejati juga akan membela dan siap berjuang dengan berkorban apa saja demi membela agama Allah dan martabat Al-Quran. Wallahu a'lam bish-showabi.*

Kamis, 23 November 2017

Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardhu Sesuai Sunnah Rasulullah Saw

Dzikir Usai Shalat Fardhu Sesuai Sunnah Rasulullah Saw
Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardhu Sesuai Sunnah Rasulullah Saw

TANYA: Mohon petunjuk, bagaimana dzikir setelah shalat fardu yang sesuai dengan contoh dari Nabi Muhammad Saw. Terima kasih.

JAWAB: Wa’alaikum salam wr. Wb.

Sebelum membahas dzikir usai shalat fardu (sholat wajib) sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw, sebelumnya harap diingat, dzikir usai shalat hukumnya sunnah, tidak wajib. Namun alangkah ruginya kita jika tidak berdzikir usai "dzikir akbar" (shalat) itu.

Dalam beberapa riwayat, a.l. HR. Muslim, disebutkan, setelah selesai atau mengucapkan salam dalam Shalat Fardhu, Nabi Muhammad Saw berdzikir.

Beliau Saw mengawalinya dengan:
  1. Istighfar (Astaghfirullaahal ‘azhim, aku memohon ampun kepada Allah Yang Mahaagung) sebanyak tiga kali
  2. Mengucapkan Allaahumma Antas Salaam, Waminkas Salaam, Tabaarakta Dzal Jalaalil Wal Ikraami (Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi Keselamatan, dan dari-Mu-lah segala keselamatan, Mahabesar Engkau Dzat Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan)."
أَسْتَغْفِرُ اللهَ (3x)

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ

Astagh-firullah 3x
Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom.

Masih ada beberapa bacaan lain, sebagaimana tercantum dalam hadits shahih lainnya (HR. Muslim), yaitu bacaan tasbih (Subhanallah) sebanyak 33x, tahmid (Alhamdulillah) 33x, dan takbir (Allahu Akbar) 33x.  


سُبْحَانَ اللهِ (33 ×)

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ (33 ×)

اَللهُ أَكْبَرُ (33 ×)

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ


Subhanallah (33x)
Al hamdulillah (33x)
Allahu akbar (33 x)
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.

Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Jenis-Jenis Rezeki: Rizqi Bukan Cuma Harta

rezeki
Jenis-Jenis Rezeki Bukan Cuma Harta. Kesehatan dan Ketenangan Batin Juga Rezeki.

KITA bekerja dan berdoa memohon rezeki (rizki, rejeki, rizqi).  Rezeki identik dengan materi atau harta. Padahal, rezeki bukan hanya berupa uang atau harta benda, namun juga ilmu, wawasan, keterampilan, kecerdasan otak, kefasihan bicara, dan kesehatan.

Udara (oksigen) yang kita hirup, kebutuhan air, cahaya matahari, hasil hutan, hasil bumi/tambang, atau apa pun yang dapat diambil manfaatnya adalah rezeki.  

"Rezeki adalah segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya,” tegas ulama kenamaan dari Mesir, Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi.

Itulah sebabnya, balasan Allah SWTatas sedekah uang yang dilakukan orang tidak harus berupa uang juga. Bisa jadi balasan itu berupa terhindarnya seseorang dari penyakit atau mara bahaya, atau perasaan tentram di dalam jiwa, atau kehidupan yang penuh dengan keberkahan dan kemanfaatan, dan lain-lain.

Hakikatnya yang disebut rezeki adalah sesuatu yang sudah kita rasakan manfaatnya atau sudah dipergunakan. Makanan yang ada di kulkas belum tentu rezeki kita, sebelum kita memakannya. Demikian pula minuman sebelum kita minum dan pakaian sebelum kita kenakan.

Uang yang ada di saku, dompet, atau rekening kita juga belum tentu rezeki kita, karena bisa saja hilang atau kita meninggal dunia sehingga uang itu berpindah kepemilikan, misalnya kepada ahli waris atau orang lain.

Uang baru disebut rezeki kita jika sudah dibelanjakan dan belanjaan itu sudah kita nikmati. Ia juga baru bisa disebut rezeki jika sudah kita belanjakan di jalan Allah dengan zakat, infak, dan sedekah. 

Infak di jalan Allah termasuk Amal Jariyah berarti menjadikan uang itu sebagai ”rezeki dunia-akhirat” karena pahalanya terus mengalir hingga ke alam akhirat.

Yang pasti, Allah SWT menjamin ada rezeki bagi setiap makhluk-Nya (QS. 11:6). Tugas kita adalah ikhtiar, doa, dan tawakal untuk menjemput rezeki itu.

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendakiNya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu" (QS. At-Thalaq:2-3).  Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Hukum Memakai Cadar dalam Islam

Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Hukum Memakai Cadar dalam Islam

TANYA: Beberapa negara di Eropa melarang cadar. Bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar bagi wanita Islam. Apakah wajib, sunah, atau bahkan bid’ah? Terima kasih.

JAWAB: Memakai cadar (burqa/niqab) bagi wanita hukumnya tidak wajib, juga tidak sunah, juga tidak bid’ah, pun demikian tidak haram.

Kami belum menemukan dalil Al-Quran ataupun Al-Hadits yang mewajibkan atau menyunahkan wanita Muslimah menggunakan cadar alias penutup wajah, karena memang wajah --dan telapak tangan-- tidak termasuk aurat wanita.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ


Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Saw dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah Saw pun berpaling darinya dan bersabda,:“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).

Namun, jumhur ulama sepakat, mengenakan cadar tidak dilarang, bahkan keutamaan, khususnya wanita yang berwajah sangat cantik dan dikhawatirkan dapat mengundang fitnah orang yang melihatnya.
  •  Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
  • Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
  • Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
  • Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). (Sumber)

Sebagian istri Rasulullah Saw dan sebagian wanita sahabat juga pernah mengenakannya sehingga cadar dinilai keutamaan dalam berbusana Muslimah.

Wanita wajib menutup aurat, yakni seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jumhur ulama bersepakat, wajah dan telapak tangan bukan aurat, jadi boleh tidak ditutup. Allah Swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang merupakan perhiasannya, kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab hingga ke dada:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur:31).

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59).

Demikian Hukum Memakai Cadar dalam Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Golongan Salafy?

Siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Golongan Salafy?
Pengertian Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Salafy

TANYA: Mohon dijelaskan secara ringkas, siapa Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dan  Salafy? 

Apakah mereka kelompok tertentu, yang gaya pakaiannya mirip orang-orang Arab itu? Jazakumullah.

JAWAB: Ahlus Sunnah wal Jamaah --biasa disngkat Aswaja-- secara harfiyah artinya orang yang mengikuti tuntunan dan kelompok (pengikut Nabi Saw). Ahlus Sunnah bisa juga berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw. Lawannya adalah Ahlul Bid'ah.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sifat Ahlus Sunnah wal Jamaah antara lain:
  • Beriman kepada Allah dna Rasul-Nya
  • Mengakui (mengimani) semua yang dibawa para nabi dan rasul
  • Mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya
  • Mendahulukan Abu Bakar, Umar, dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para sahabat yang lain --merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi Saw berada di atas Gunung Hira'
  • Shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin --baik yang taat maupun zhalim. (Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru van Hoeve).

Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan kelompok atau madzhab tertentu. Aswaja adalah semua orang Muslim yang memenuhi kualifikasi di atas --sebagaimana dikemukakan Imam Ahmad.

Ketaatan pada Sunnah Rasul tidak hanya dan tidak cukup dengan cara berpakaian, tapi lebih dari itu adalah meneladani akhlak, ibadah, dan mu'amalah Rasulullah Saw.

Pakaian adalah adat atau budaya, bukan bagian dari agama, karena dalam Islam  prinsip berpakaian adalah menutup aurat, bukan harus mirip Arab atau mirip bangsa mana pun.

Pengertian Salafy

Salaf artinya orang-orang terdahulu. Salaf adalah sebutan bagi generasi awal umat Islam, sebutan bagi para sahabat Rasulullah Saw --orang-orang beriman yang dekat dan sezaman dengan beliau-- dan para pengikut mereka (tabi'in) serta generasi sesudahnya (Tabi’ut Tabi’in).

Generasi salaf adalah generasi terbaik umat Muslim dan memberikan contoh bagaimana Islam dipraktekkan.

Para sahabat digelar “khairu ummah”, sebaik-baik manusia. Mereka paling paham agama dan paling baik amalannya. Sabda Rasulullah Saw: “Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian generasi setelahnya kemudian generasi setelahnya”.

Salaf atau kelompok Salafy adalah mereka berkomitmen di atas Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw.

Istilah Salafy juga biasa dialamatkan kepada Ahlus Sunnah wal Jamaah dikarenakan berpegang teguh kepada Al-Quran dan As-Sunnah.

Jadi, Kelompok Salafy, pasca generasi awal kaum Muslim itu, tidaklah dibatasi atau ditujukan kepada jamaah organisasi tertentu, daerah tertentu, pemimpin tertentu, partai tertentu, dan sebagainya. Jadi, tidak eksklusif atau bukanlah kelompok eksklusif.

“Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, mereka kekal abadi di dalamnya. Itulah kesuksesan yang agung.” (QS. At-Taubah: 100).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak mengkhususkan ridha dan jaminan surga-Nya untuk para sahabat Muhajirin dan Anshar semata, tetapi juga bagi orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Demikian pengertian Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Salafy yang sebenarnya. Intinya, mereka adalah kaum Muslim yang berpegang teguh pada Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw dan menjauhi bid'ah atau ajaran lain di luar Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

Hukum Bertato dalam Islam

Hukum Tato dalam Islam
TANYA: Mohon dijelaskan hukum tato. Banyak artis di televisi membanggakan tatonya, khawatir ditiru anak-anak kita. Trims.

JAWAB:  Sebelum ke hukum tatao menurut Islam, kita lihat dulu referensi tentang Tato.

Tato (Inggris, tattoo; Arab, washm الوشم) adalah bentuk modifikasi tubuh manusia, dibuat dengan cara memasukkan tinta pada lapisan kulit untuk mengganti warna pigmen. 

Menurut Wikipedia, dalam bahasa Indonesia tato itu rajah. Rajah atau tato (bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro.

Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi. Rajah merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat.

Rajah dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang.

Ada pendapat, tato identik dengan pelaku kejahatan. Preman atau orang jahat memang banyak memakai tato di tubuhnya. Ada juga yang mengatakan, tato adalah seni, lambang ekspresi jiwa yang bebas.

Apa pun makna tato bagi penggunanya, dalam Islam tato itu haram. Umat Islam diharamkan bertato. Jika yang bertato itu non-Muslim, tentu bukan urusan Islam karena mereka bukan Muslim.


Tato diharamkan dalam Islam karena ia merusak tubuh, sekaligus merusak keindahan ciptaan Allah SWT. Keindahan tato hanya kata pemiliknya, pembuatnya, atau segelintir orang yang tidak paham hukumnya.

Dalam sebuah hadits riwayat Alqomah, Rasulullah saw bersabda, ”Allah Ta’ala melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari).


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah." (HR Bukhari).

Dalam Islam, tato terkait dengan tukang tato (wasyimah), pengguna tato (al mustausyimah), hukum tato, dan status wudhu dan mandi wajib (ghusl) serta status sah atau tidaknya shalat pemakai tato.

Tato termasuk perbuatan mengubah atau merusak ciptaan Allah Swt serta menjadikan di tempat tato itu najis dengan membekunya darah karena warna bahan tato itu.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islam disebutkan, bila tato bisa dihilangkan dengan pengobatan, maka hal itu wajib dilakukan.

Namun, jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya, maka bila hal itu tidak membawa bahaya yang berat atau cacat yang mengerikan pada anggota tubuh yang terlihat, seperti wajah dan kedua telapak tangan, maka menghilangkannya tidaklah wajib dan wajib baginya untuk bertobat.

Bila melukai (untuk menghilangkannya) tidak membahayakan, maka ia harus menghilangkan tato itu.

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, kalau mungkin tato dihilangkan dengan pengobatan, maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya, di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertobat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya, maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.”

Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”

Demikian hukum tato menurut Islam. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu

Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat

TANYA: Apakah pada saat berdoa setelah selesai sholat fardhu, Rosulullah saw mengangkat tangannya apa tidak? Mohon penjelasannya, wassalam.

JAWAB: Sejauh ini kami belum menemukan keterangan atau hadits, yang menyebutkan secara eksplisit dan jelas, bahwa Rasulullah Saw mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.

Jika mengacu pada hadits shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, jelas Rasulullah Saw tidak mengangkat tangan ketika berdoa usai shalat fardhu.

Dari Anas r.a. berkata, bahwa Rasulullah Saw tidak berdoa dengan mengangkat tangan, kecuali dalam shalat Istisqa (shalat minta hujan).  

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه إلا في الاستسقاء ، وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه

“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali ketika istisqa. Beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat ketiaknya yang putih” (HR. Bukhari no.1031, Muslim no.895).


Soal hukum mengangkat tangan ketika berdoa, terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama: antara boleh, sunah, dan haram (bid’ah) kecuali saat berdoa usai shalat istisqo’.

Sebagian ulama membolehkan/menyunahkan, karena ada juga hadits yang menyebutkan Rasul mengangkat tangan atau menganjurkannya saat berdoa, hanya saja tidak disebutkan hal itu dilakukan Rasul ketika berdoa usai shalat fardhu.

Dari Abi Musa Al-Asy’ari ra berkata, “Nabi Saw berdoa, lalu mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya.” (HR Bukhari).

Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun tentang Nabi Saw mengangkat kedua tangannya  waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka dengan kedua telapak tangan).

Dalam berdoa, yang penting ikhlas, sungguh-sungguh, mengerti arti doa (jika berdoa dalam bahasa Arab), dan penuh rasa rendah diri di hadapan Allah Swt.

Kesimpulan:
Hukum Mengangkat Tangan Saat Berdoa Usai Shalat Fardhu adalah mubah (boleh), karena tidak ada larangan berdoa sambil mengangkat tangan usai shalat. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Referensi Lainnya tentang Mengangkat Tangan Saat Berdoa
  • https://muslim.or.id/9295-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html
  • https://rumaysho.com/1042-hukum-mengangkat-tangan-ketika-berdoa.html
  • https://almanhaj.or.id/3271-hukum-mengangkat-tangan-dalam-berdoa.html

Kapan waktu Mengucapkan "Subhanallah" dan "Masya Allah"

Kapan waktu Mengucapkan "Subhanallah" dan "Masya Allah"
Kapan Mengucapkan "Subhanallah" dan "Masya Allah"
Ungkapan dzikir atau kalimah thayyibah "Subhanallah" sering tertukar dengan ungkapan "Masya Allah". Ucapkan "Masya Allah" kalau kita merasa kagum. Ucapkan "Subhanallah" jika melihat keburukan!
SELAMA ini kaum Muslim sering “salah kaprah” dalam mengucapkan Subhanallah (Mahasuci Allah), tertukar dengan ungkapan Masya Allah (Itu terjadi atas kehendak Allah).
Kalau kita takjub, kagum, atau mendengar hal baik dan melihat hal indah, biasanya kita mengatakan Subhanallah. Padahal, seharusnya kita mengucapkan Masya Allah yang bermakna “hal itu terjadi atas kehendak Allah”
Ungkapan Subhanallah tepatnya digunakan untuk mengungkapkan “ketidaksetujuan atas sesuatu”. Misalnya, begitu mendengar ada keburukan, kejahatan, atau kemaksiatan, kita katakan Subhanallah (Mahasuci Allah dari keburukan demikian).

Ucapan Masya Allah

Masya Allah
artinya “Allah telah berkehendak akan hal itu”. Ungkapan kekaguman kepada Allah dan ciptaan-Nya yang indah lagi baik. Menyatakan “semua itu terjadi atas kehendak Allah”.
Ungkapan Masya Allah diucapkan bila seseorang melihat hal yang baik dan indah. Ekspresi penghargaan sekaligus pengingat bahwa semua itu bisa terjadi hanya karena kehendak-Nya.

“Dan mengapa kamu tidak mengucapkan tatkala kamu memasuki kebunmu “Maasya Allah laa quwwata illa billah” (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah). Sekiranya kamu anggap aku lebih sedikit darimu dalam hal harta dan keturunan?”
(QS. Al-Kahfi: 39).

Ucapan Subhanallah

Saat mendengar atau melihat hal buruk/jelek, ucapkan Subhanallah sebagai penegasan: "Allah Mahasuci dari keburukan tersebut".Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Suatu hari aku berjunub dan aku melihat Rasulullah Saw berjalan bersama para sahabat, lalu aku menjauhi mereka dan pulang untuk mandi junub. Setelah itu aku datang menemui Rasulullah Saw. Beliau bersabd :‘Wahai Abu Hurairah, mengapakah engkau malah pergi ketika kami muncul?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasululla , aku kotor (dalam keadaan junub) dan aku tidak nyaman untuk bertemu kalian dalam keadaan junub. Rasulullah Saw bersabda:Subhanallah, sesungguhnya mukmin tidak najis” (HR. Tirmizi). 
“Sesungguhnya mukmin tidak najis” maksudnya, keadaan junub jangan menjadi halangan untuk bertemu sesama Muslim.
Dalam Al-Quran, ungkapan Subhanallah digunakan dalam menyucikan Allah dari hal yang tak pantas (hal buruk), misalnya:
“Mahasuci Allah dari mempunyai anak, dari apa yang mereka sifatkan, mereka persekutukan”, juga digunakan untuk mengungkapkan keberlepasan diri dari hal menjijikkan semacam syirik." (QS. 40-41).
“Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya kemudian Allah berfirman kepada malaikat: ”Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?” Malaikat-malaikatitu menjawab: “Mahasuci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka: bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu”. (QS. Saba’: 40-41).
“Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Mahasuci Engkau (dari menciptakan hal yang sia-sia), maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran:109).
Jadi, kesimpulannya, ungkapan Subhanallah dianjurkan setiap kali seseorang melihat sesuatu yang tidak baik, bukan yang baik-baik atau keindahan.
Dengan ucapan itu, kita menegaskan bahwa
Allah Swt Mahasuci dari semua keburukan tersebut. Masya Allah
diucapkan bila seseorang melihat yang indah-indah karena keindahan atas kuasa dan kehendak Allah Ta'ala.
Lalu, apakah kita berdosa karena mengucapkan Subhanallah, padahal seharusnya Masya Allah dan sebalinya? 
Insya Allah tidak. Allah Maha Mengerti maksud perkataan hamba-Nya. Hanya saja, setelah tahu, mari kita ungkapkan dengan tepat antara Subhanallah dan Masya Allah. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Khotbah Jumat yang Efektif Gak Pake Lama

Khotbah Jumat yang Efektif Gak Pake Lama - KHOTBAH
Jumat adalah bagian dari prosesi ibadah sholat Jumat kaum Muslim. Khotbah Jumat merupakan momentum bagi kaum Muslim atau jamaah Jumat untuk menambah wawasan keislaman sekaligus inspirasi dan motivasi peningkatan iman dan takwa.
Khotbah Jumat juga momentum bagi para ulama atau ustadz untuk mendidik jamaah kaum Muslim agar lebih memahami ajaran Islam, sekaligus terus berusaha meningkatkan iman dan takwa.
Namun, masih muncul keluhah di kalangan jamaah Jumat, yaitu khotbah yang lama, tema khotbah yang "basi" atau "itu-itu saja", dan "tidak fokus" alias suka melebar ("ngelantur") kemana-mana. Akibatnya, jamaah mengantuk, kesal, dan tidak bisa menerima materi nasihat yang disampaikan khotib.
Ringkas Saja!
Khotbah Jumat sama dengan ceramah, tepatnya monolog, karena selama khotbah berlangsung jamaah tidak boleh berbicara. Khotbah bagian dari prosesi ibadah shalat Jumat. Khotib pun tidak boleh "ngebodor" (humor) jika sedang khotbah, beda dengan ceramah selain khotbah.
Khotib Jumat yang khotbahnya lama, mungkin ia khilaf/lupa terhadap pesan Rasulullah Saw dan ”terlena” dengan ceramahnya sendiri. Rasulullah Saw memerintahkan para khotib untuk menyampaikan khotbah secara singkat dan memperpanjang bacaan (ayat Quran) dalam sholat.
”Sesungguhnya lamanya shalat seseorang dan singkatnya khotbah itu adalah membuktikan mahirnya agama (kealiman) seseorang. Oleh karena itu, perpanjanglah shalat dan persingkatlah khotbah” (HR. Muslim).
“Nabi Saw tidak memanjangkan nasihatnya pada hari Jumat. Beliau hanya memberikan amanah-amanah yang singkat dan ringkas” (H.R. Abu Dawud).
Dalam perspektif komunikasi, khususnya teknik public speaking, pembicaraan panjang –apalagi monoton dan tidak fokus, sangat tidak efektif, sulit dipahami, dan tidak disukai audiens. Akibatnya, komunikasi pun bisa gagal; pesan tidak sampai kepada khalayak.
Jadinya, khotbah berlama-lama bisa ”mubazir” karena jamaah tidak sanggup menyerap materi yang disampaikan, bahkan mereka mengantuk dan tertidur.
Khotbah Jumat yang Efektif  Gak Pake Lama!
Para ahli public speaking mengingatkan: be brief in public speaking! Ringkas saja kalo ceramah! "
One of the worst mistakes you can make as a public speaker is talking too long
.” Kesalahan terburuk public speaker (penceramah, khotib) adalah berbicara terlalu lama.”
Wallahu a’lam bish-shawabi.*


Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Pengertian Islam - Bloggers Islam

Pengertian Islam - Bloggers Islam


Pengertian Islam dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi bahasa dan segi istilah.

Pengertian Islam: Etimologis

Secara etimologis (asal-usul kata, lughawi) kata “Islam” berasal dari bahasa Arab: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT:“Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati” (Q.S. 2:112).
Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam. Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya[1].
Hal senada dikemukakan Hammudah Abdalati[2]. Menurutnya, kata “Islam” berasal dari akar kata Arab, SLM (Sin, Lam, Mim) yang berarti kedamaian, kesucian, penyerahan diri, dan ketundukkan. 
Dalam pengertian religius, menurut Abdalati, pengertian Islam adalah "penyerahan diri kepada kehendak Tuhan dan ketundukkan atas hukum-Nya" (Submission to the Will of God and obedience to His Law).
Hubungan antara pengertian asli dan pengertian religius dari kata Islam adalah erat dan jelas. Hanya melalui penyerahan diri kepada kehendak Allah SWT dan ketundukkan atas hukum-Nya, maka seseorang dapat mencapai kedamaian sejati dan menikmati kesucian abadi. Ada juga pendapat, akar kata yang membentuk kata “Islam” setidaknya ada empat yang berkaitan satu sama lain.

  1. Aslama. Artinya menyerahkan diri. Orang yang masuk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah SWT. Ia siap mematuhi ajaran-Nya.
  2. Salima. Artinya selamat. Orang yang memeluk Islam, hidupnya akan selamat. 
  3. Sallama. Artinya menyelamatkan orang lain. Seorang pemeluk Islam tidak hanya menyelematkan diri sendiri, tetapi juga harus menyelamatkan orang lain (tugas dakwah atau ‘amar ma’ruf nahyi munkar). 
  4. Salam. Aman, damai, sentosa. Kehidupan yang damai sentosa akan tercipta jika pemeluk Islam melaksanakan asalama dan sallama.

Pengertian Islam: Terminologis

Secara terminologis (istilah, maknawi) dapat dikatakan, Islam adalah agama wahyu berintikan tauhid atau keesaan Tuhan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia, di mana pun dan kapan pun, yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.Cukup banyak ahli dan ulama yang berusaha merumuskan definisi atau pengertian Islam secara terminologis. KH Endang Saifuddin Anshari[3] mengemukakan, setelah mempelajari sejumlah rumusan tentang agama Islam, lalu menganalisisnya, ia merumuskan dan menyimpulkan pengertian Islam, bahwa agama Islam adalah:

  1. Wahyu yang diurunkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk disampaikan kepada segenap umat manusia sepanjang masa dan setiap persada.
  2. Suatu sistem keyakinan dan tata-ketentuan yang mengatur segala perikehidupan dan penghidupan asasi manusia dalam pelbagai hubungan: dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lainnya.
  3. Bertujuan: keridhaan Allah, rahmat bagi segenap alam, kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  4. Pada garis besarnya terdiri atas akidah, syariatm dan akhlak.
  5. Bersumberkan Kitab Suci Al-Quran yang merupakan kodifikasi wahyu Allah SWT sebagai penyempurna wahyu-wahyu sebelumnya yang ditafsirkan oleh Sunnah Rasulullah Saw. Wallahu a'lam.*



Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Ini Amalan Sunah Malam Jumat yang Sebenarnya!

Ini Amalan Sunah Malam Jumat yang Sebenarnya! -
sunah malam jumat_baca al-quran
Sunah Malam Jumat identik dengan "kegiatan tertentu". Ada salah paham dan salah kaprah tentang
amalan sunah malam Jumat
. Menurut para ulama, tidak ada satu pun ayat dan hadits shahih yang menyebutkan bahwa "kegiatan tertentu" itu merupakan sunah malam jumat atau sunah dilakukan malam jumat.
Yang ada adalah hadits tentang sunah mandi sebelum shalat Jumat. Mungkin hadits itu yang lalu dihubung-hubungkan dengan "kegiatan tertentu" pada malam jumat tersebut.
Bukan hanya itu, beredar pula bahwa "kegiatan tertentu" itu sama dengan "membunuh sekian Yahudi". Menurut para ulama, sama sekali tidak ada dasar dalil, Quran ataupun hadits, tentang hal tersebut.

Ini Amalan Sunah Malam Jumat yang Sebenarnya!

Yang jelas ada dalilnya tentang amalan sunah malam Jumat adalah Membaca Surat Al-Kahfi. Ada juga dalil tentang baca Surat Yasin, namun dalilnya disebut lemah (dhoif) oleh para ahli hadits. Dari Sa’id al-Khudriy ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ. “Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Mekkah)” (HR. Ad Darimi).
Selain membaca Surat Al-Kahfi, amalan sunah malam Jumat lainnya adalah Memperbanyak Sholawat kepada Nabi Muhammad Saw.
“Perbanyaklah shalawat untukku pada hari jum’ah dan malam jumah, karena barangsiapa yang bershalawat untukku dengan satu shalawat, niscaya Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali” (HR. Baihaqi).
Hanya dua amalan itulah yang dalilnya kuat mengenai amalan sunah malam Jumat: Baca Quran Surat Al-Kahfi dan Perbanyak Sholawat. Lainnya, lemah, bahkan palsu, atau lebih parah lagi tidak bersumber dari mana pun. Jadi, kedua hal itulah Amalan Sunah Malam Jumat yang Sebenarnya!
Dalam beribadah kita tidak bisa mengarang-ngarang, tapi harus sesuai dengan Al-Quran dan hadits, termasuk contoh dari Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Jika tidak, amalan itu ditolak. Islam itu mudah, kita yang suka bikin susah dengan menambah-nambah amalan tertentu.
Islam itu sudah sempurna, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا “ … Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agama-mu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [QS. Al-Maa’idah: 3].
Menurut Tafsir Ibnu Katsir: 
"(Ayat) ini merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla terbesar yang diberikan kepada umat ini (umat Islam), tatkala Allah menyempurnakan agama mereka. Sehingga, mereka tidak memerlukan agama lain dan tidak pula Nabi lain selain Nabi mereka, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla menjadikan beliau sebagai penutup para Nabi dan mengutusnya kepada seluruh manusia dan jin. Sehingga, tidak ada yang halal kecuali yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang diharamkannya, dan tidak ada agama kecuali yang disyari’atkannya. Semua yang dikabarkannya adalah haq, benar, dan tidak ada kebohongan, serta tidak ada pertentangan sama sekali." Jadi, jika menambah-nambah amalan, maka menyelisihi ayat tersebut. Wong Allah SWT saja sudah menyatakan Islam lengkap, sempurna, kok ditambah-tambah? Wallahu a'lam.


Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!