Dalam Islam, yang dianjurkan shalat berjamaah
di masjid adalah lelaki. Sedangkan wanita lebih dianjurkan untuk shalat
di rumah saja, meskipun tidak dilarang untuk pergi ke masjid.
Diperbolehkan bagi wanita untuk pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Meminta izin suami atau mahram-nya.
2. Menutup aurat secara lengkap dan benar.
3. Tidak berhias dan memakai wewangian, utamanya yang mencolok.
4. Menghindari fitnah dan tidak bergunjing.
5. Hanya bertujuan ke masjid dan ketika selesai harus segera pulang.
Perintah dari Allah Ta’ala, tempat shalat yang paling baik bagi wanita
adalah di rumahnya sendiri. Hal ini termaktub dalam ayat berikut ini:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” Al Ahzab :33
Dari ayat ini sudah jelas bahwa wanita lebih baik shalat di rumah
daripada di masjid. Hal ini tentu untuk menghindari masalah atau fitnah
yang mungkin timbul saat wanita keluar rumah, karena pada dasarnya
manusia sangat suka bergunjing. Selain itu, mengenai shalat seorang
wanita lebih baik di rumah juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” HR. Abu Daud
Wanita diberikan syarat-syarat tertentu untuk shalat berjamaah di
masjid tentu saja bukan ingin mengekang hak wanita. Namun justru Allah
Ta’ala ingin menyelamatkan wanita dari mudharat yang mungkin timbul.
Apalagi jika wanita tersebut suka bersolek dan memakai wewangian. Tentu
saja justru akan menimbulkan fitnah dan dosa diantara pria yang
melihatnya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu‘anhu,
yang berbunyi:
“Setiap mata berzina dan seorang wanita jika
memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka
dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. HR.
Tirmidzi
Dengan demikian hukum wanita yang pergi shalat
berjamaah ke masjid adalah diperbolehkan. Seperti yang disebutkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa jangan
melarang wanita yang ingin shalat berjamaah di masjid, akan tetapi
shalat di rumah lebih utama. Dan yang perlu menjadi perhatian khusus
adalah bagaimana caranya supaya wanita yang keluar dari rumah tersebut
tidak menimbulkan fitnah.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon