Kamis, 23 November 2017

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap / nyogok

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap / nyogok

Baca Juga

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap



Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya kalau masuk kerja, atau jadi PNS/TNI/Polri tapi harus membayar sejumlah uang pelicin? Terima kasih.

JAWAB: Wa’alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai “uang pelicin” masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap.


“Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad).
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (...dan perantara transaksi suap)”. (HR Ahmad).
Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama telah mengatakan:
”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.” (Majmu’ Fatawa).
Hukum haram atau berdosanya suap-menyuap bukan hanya di dunia kerja, tapi juga haram menyuap dalam urusan lain, misalnya mengurus surat dan lainnya. Wallahu a’lam bish shawabi.*

Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!


"YA ALLAH SEMOGA YANG MEMBAGIKAN ARTIKEL INI KEPADA SESAMA MUSLIM LAIN DIMUDAHKAN REZEKINYA, DIMUDAHKAN SEGALA URUSANYA, SERTA SELALU DALAM LINDUNGAN-MU.AAMIIN!!!"

Ditulis Oleh : BLOGGERS-ISLAMI - BLOG SEPUTAR DUNIA ISLAMI

Judul : Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap / nyogok

Dengan url : https://bloggers-islami.blogspot.com/2017/11/hukum-masuk-kerja-dengan-uang-suap-nyogok.html
Berisi tentang :
By : BLOGGERS-ISLAMI - BLOG SEPUTAR DUNIA ISLAMI
Dilarang MengCopy Seebagian / seluruh postingan Tanpa Mencantumkan Link Sumber


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)