Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dan Fotografi Menurut Islam.
Tolong
beri saya saran atas pekerjaan saya sebagai ilustrator (bagian gambar).
Saya masih binggung dengan hadits yang melarang menggambar makhluk
hidup, terima kasih.
JAWAB: Menggambar dalam bahasa Arab disebut
at-tashwir, yaitu
memindahkan bentuk atau rupa sesuatu ke sebuah media (kertas, batu,
atau lainnya) dengan cara dilukis, dipahat, atau diambil gambarnya
dengan alat tertentu.
Berdasarkan pengertian ini maka
memahat, mengukir, membuat patung, melukis dan mengambil foto atau video
termasuk dalam kategori menggambar secara istilah (
at-tashwir).
Dalam sejumlah hadits
shahih Rasulullah Saw mengharamkan
at-tashwir
karena pada masa Jahiliyah ia merupakan salah satu sebab munculnya
paganisme. Kaum Jahiliyah membuat dan menyembah patung (berhala).
"Barangsiapa
menggambar satu gambar di dunia, niscaya akan dibebankan kepadanya
untuk meniupkan ruh ke gambar tersebut pada hari kiamat, dan dia tidak
akan mampu meniupkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya
yang menggambar lukisan ini kelak akan diadzab pada hari kiamat dan
dikatakan kepadanya: “Hidupkanlah gambar-gambar yang telah engkau
ciptakan ini.” (HR. Bukhari).
"Setiap orang yang
menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk
setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam
neraka Jahanam. Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah
pohon dan apa yang tidak bernyawa” (HR. Muslim).
“Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru-niru Allah dalam hal mencipta.” (HR Bukhari dan Muslim).
"Semua
penggambar akan berada di neraka. Setiap bentuk yang mereka gambar akan
diberikan ruh, dan dengan gambar-gambar itulah mereka disiksa di
Jahannam.” (HR. Muslim)
Alasan Pengharaman GambarAda dua perkara yang menjadi sebab (
illat) diharamkannya gambar bernyawa:
- Gambar itu disembah atau dijadikan ajimat sehingga merupakan bentuk syirik.
- Gambar
itu diagungkan dan dimuliakan, baik dengan dipasang atau digantung,
karena mengagungkan gambar merupakan sarana kepada kesyirikan.
Jika
kedua illat itu hilang dalam menggambar --hasil gambar bukan untuk
disembah atau dimuliakan, melainkan sekadar dokumenrasi, maka sebagian
besar ulama membolehkan gambar dan fotografi.
Dalam fatwa
Al-Lajnah Ad-Daimah
(1/455) disebutkan, gambar/foto yang tidak menimbulkan fitnah dan
syirik dibolehkan. Jika gambar/foto itu menimbulkan syahwat, mengumbar
aurat, apalagi disembah, maka hukumnya haram.
"Karena
gambar bisa menjadi sarana menuju kesyirikan, seperti pada gambar para
pembesar dan orang-orang saleh. Atau bisa juga menjadi sarana terbukanya
pintu-pintu fitnah, seperti pada gambar-gambar wanita cantik, pemain
film lelaki dan wanita, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi
telanjang."
Syariat Islam membolehkan (
mubah) menggambar ilustrasi berupa pepohonan atau tumbuh-tumbuhan, batu, sungai, gunung, dll.
Syekh Yusuf Qardhawi dalam
Halal dan Haram dalam Islam (1993)
menyatakan, menggambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan, korma,
lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, maka ini tidak dosa alias boleh.
Yang
diharamkan itu menggambar manusia dan hewan (makhluk bernyawa), baik
gambar utuh, setengah atau sebagiannya, maupun berupa karikatur.
Para
ulama membolehkan proses mendapatkan gambar selain dengan gambar tangan
langsung, misalnya fotografi, printing, dan sebagainya.
Menggambar
makhluk bernyawa yang diperuntukkan untuk anak kecil hukumnya mubah.
Kebolehannya diqiyaskan dengan kebolehan membuat patung untuk boneka dan
mainan anak-anak sepertu kuda-kudaan (HR. Bukhari, Abu Dawud, Nasai).
Ibnu
Hazm berkata, “Diperbolehkan bagi anak-anak bermain-main dengan gambar
dan tidak dihalalkan bagi selain mereka. Gambar itu haram dan tidak
dihalalkan bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu diharamkan kecuali
gambar untuk mainan anak-anak ini dan gambar yang ada pada baju.”
(Sayyid Sabiq,
Fiqh Sunnah).
Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!
EmoticonEmoticon