Tanya:
Pak saya mau tanya tentang hukumnya bersentuhan kulit antara suami &
istri, apakah itu membatalkan wudhu kami apa tidak mohon dijelaskan
kalau ada beserta dalilnya (Al Qur'an &
Hadist) demikian saya sampaikan, terimakasih atas perhatiannya
Jojo
Surabaya
Jawab:
Saudara Eko Budiharjo (mas Jojo) yang baik, pertanyaan anda tentang hukum bersentuhan kulit antara suami-istri
"apakah membatalkan wudhu atau tidak", ada beberapa pendapat fuqaha (ulama ahli
fiqh) dalam masalah ini.
Sebelumnya perlu anda ketahui, bahwa hukum ini umum, tidak terbatas terhadap istri
saja, akan tetapi mencakup seluruh wanita yang halal dinikahi, termasuk istri anda
sendiri.
Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
(halal untuk dinikahi) tidak membatalkan wudhu, baik persentuhan kedua
kulit itu didorong oleh syahwat atau
tidak, dengan alasan bahwa firman Allah dalam surah al-Nisa' ayat 42
yang artinya :
"atau ketika kamu menyentuh wanita (maka wajib bersuci)" mengandung arti
khusus, yaitu bukannya semata-mata bersentuhan kulit, melainkan jima'
(bersenggama). Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan
kulit
saja, dan batal kalau terjadi jima'.
Dan beliau juga menggunakan dalil hadis dari Aisyah ra. : "bahwa Nabi
saw. pernah mencium para
istrinya, kemudian beliau langsung salat tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. telah melakukan salat di dalam rumah
Aisyah yang
sempit, pada waktu itu Aisyah berbaring di dekat beliau. Ketika Nabi
sujud tersentuhlah kaki
Aisyah.
Pendapat yang kedua adalah pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa
persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
akan membatalkan wudhu secara
mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Menurut Imam
Syafi'i ayat 42 surat
al-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan arti bersenggama (jima').
Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan
wudhu, baik disertai syahwat atau tidak.
Dan pendapat yang terakhir adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan
bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai
syahwat.
Sekarang tinggal Anda menyesuaikan sendiri, dengan pendapat mana merasa lebih
cocok. Ketiga-tiganya sama-sama mempunyai dasar, baik Qur'an dan hadis.
Demikian jawaban singkat dari kami semoga memuaskan anda.
Wallaahu a'lam.
Anita Saulina, Lc. dan Zahrotun Nisa' (Tutor bidang studi fiqih)
EmoticonEmoticon